Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Periode Desember 2022

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Last Updated października 28, 2024, 01:33 (UTC)
Created października 28, 2024, 01:33 (UTC)