Jumlah Rukun Warga (RW) di Kecamatan Karanggeneng Periode Juni 2025

"Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT."

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated मे 20, 2026, 03:52 (UTC)
Created मे 20, 2026, 03:51 (UTC)
Kode SDSN SP00250.00.00
Nilai Data 65.00
Satuan Data RW/RT
Tahun Data 202506
Ukuran Jumlah