Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Periode Desember 2022

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 10월 28, 2024, 01:33 (UTC)
생성됨 10월 28, 2024, 01:33 (UTC)