Jumlah Badan Pemusyawaratan Desa Karangwungu di Kecamatan Karanggeneng Periode Desember 2021

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 11월 15, 2024, 02:54 (UTC)
생성됨 11월 15, 2024, 02:54 (UTC)