Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Periode Desember 2022

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 10月 28, 2024, 01:33 (UTC)
作成日 10月 28, 2024, 01:33 (UTC)