Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Periode Desember 2022

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Zadnja izmjena listopada 28, 2024, 01:33 (UTC)
Kreirаno listopada 28, 2024, 01:33 (UTC)