Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan Dana Alokasi Khusus Periode Desember 2020

Dana Alokasi Khusus, adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Zuletzt aktualisiert Oktober 1, 2024, 02:00 (UTC)
Erstellt Oktober 1, 2024, 01:59 (UTC)