Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Periode Desember 2022

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Zuletzt aktualisiert Oktober 28, 2024, 01:33 (UTC)
Erstellt Oktober 28, 2024, 01:33 (UTC)