Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan Dana Alokasi Khusus Periode Desember 2020

Dana Alokasi Khusus, adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 1, 2024, 02:00 (UTC)
Created October 1, 2024, 01:59 (UTC)