Perpustakaan Menurut Jenis Perpustakaan Khusus - Periode Desember 2025

Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Konsep: Data ini diperoleh dari jumlah perpustakaan khusus yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka dilingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumahibadah, atau organisasi lain.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Last Updated June 19, 2026, 22:10 (UTC)
Created June 19, 2026, 22:10 (UTC)
Perangkat Daerah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Periode Desember 2025
Satuan Unit