Pendapatan Daerah - Pendapatan Asli Daerah - 4.1.01.19.03 PBJT-Jasa Perhotelan - Periode April 2025

pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel kepada tamu atau pengguna jasa, baik berupa akomodasi maupun fasilitas penunjang lainnya.

Konsep: pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel kepada tamu atau pengguna jasa, baik berupa akomodasi maupun fasilitas penunjang lainnya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Badan Pendapatan Daerah
Last Updated June 19, 2026, 23:54 (UTC)
Created June 19, 2026, 23:54 (UTC)
Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah
Periode April 2025
Satuan Rp