pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi atau pemakaian tenaga listrik, baik yang berasal dari penyedia tenaga listrik (seperti PLN atau perusahaan swasta), maupun yang dihasilkan sendiri oleh konsumen (misalnya menggunakan genset untuk keperluan usaha).
Konsep: pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi atau pemakaian tenaga listrik, baik yang berasal dari penyedia tenaga listrik (seperti PLN atau perusahaan swasta), maupun yang dihasilkan sendiri oleh konsumen (misalnya menggunakan genset untuk keperluan usaha).