Pendapatan Daerah - Pendapatan Asli Daerah - 4.1.01.19.02 PBJT-Tenaga Listrik - Periode September 2025

pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi atau pemakaian tenaga listrik, baik yang berasal dari penyedia tenaga listrik (seperti PLN atau perusahaan swasta), maupun yang dihasilkan sendiri oleh konsumen (misalnya menggunakan genset untuk keperluan usaha).

Konsep: pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi atau pemakaian tenaga listrik, baik yang berasal dari penyedia tenaga listrik (seperti PLN atau perusahaan swasta), maupun yang dihasilkan sendiri oleh konsumen (misalnya menggunakan genset untuk keperluan usaha).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Badan Pendapatan Daerah
Last Updated June 19, 2026, 23:56 (UTC)
Created June 19, 2026, 23:56 (UTC)
Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah
Periode September 2025
Satuan Rp