Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan
Konsep: Data ini diperoleh dari Rekap Pengunjung Perpustakaan kecamatan yang telah dilakukan pendataan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dengan pengolahan data agregasi untuk mendapatkan jumlah keseluruhan pada periode tahun tertentu dengan Kepala Dinas sebagai penanggungjawab data