Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Periode Desember 2022

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 28, 2024, 01:33 (UTC)
Created October 28, 2024, 01:33 (UTC)