Organisasi Masyarakat SK Kemenkumham Dalam Bentuk Organisasi Kepemudaan Periode Desember 2021

Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 4, 2024, 02:40 (UTC)
Created October 4, 2024, 02:40 (UTC)