Jumlah Rukun Warga (RW) di Desa Keyongan Kecamatan Babat - Periode Desember 2025

Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah. Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

Konsep: Data di dapat dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Babat Berdasarkan Kondisi Lapangan yang ada dan Camat sebagai penanggungjawabnya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Kecamatan Babat
Last Updated June 20, 2026, 02:15 (UTC)
Created June 20, 2026, 02:15 (UTC)
Perangkat Daerah Kecamatan Babat
Periode Desember 2025
Satuan RW/RT