Jumlah Rukun Warga (RW) di Desa Karangrejo Kecamatan Karanggeneng - Periode Juni 2024

Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah. Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

Konsep: Data didapat dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Karanggeneng berdasarkan fakta yang ada dengan penanggung jawab Kasi Pemerintahan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Kecamatan Karanggeneng
Last Updated June 19, 2026, 15:20 (UTC)
Created June 19, 2026, 15:20 (UTC)
Perangkat Daerah Kecamatan Karanggeneng
Periode Juni 2024
Satuan RW/RT