Jumlah Rukun Tetangga (RT) di Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Periode Desember 2021

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 16, 2024, 01:43 (UTC)
Created October 16, 2024, 01:43 (UTC)