Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua: Orang yang tinggal di daerah tersebut Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain
Konsep: data ini bersumber dari profil desa yang dimiliki oleh masing-masing desa dengan pengolahan lebih lanjut untuk mendapatkan jumlah keseluruhan jumlah penduduk pada periode tertentu dengan Kepala Seksi PPM sebagai penanggung jawab