Jumlah Desa dengan Status Hukum Definitif di Kecamatan Mantup - Periode Desember 2024

Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konsep: Data ini bersumber dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Mantup

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Kecamatan Mantup
Last Updated June 20, 2026, 03:02 (UTC)
Created June 20, 2026, 03:02 (UTC)
Perangkat Daerah Kecamatan Mantup
Periode Desember 2024
Satuan Desa