Jumlah Badan Pemusyawaratan Desa Jagran di Kecamatan Karanggeneng Periode Desember 2021

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated November 14, 2024, 01:38 (UTC)
Created November 14, 2024, 01:38 (UTC)