JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SE KECAMATAN SUKODADI Periode Desember 2022

Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 3, 2024, 07:10 (UTC)
Created October 3, 2024, 07:10 (UTC)