Belanja Gedung dan Bangunan - Periode Desember 2024

Seluruh Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.

Konsep: Belanja Gedung dan Bangunan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Last Updated June 20, 2026, 01:05 (UTC)
Created June 20, 2026, 01:05 (UTC)
Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Periode Desember 2024
Satuan Rp