Pasar Hewan atau pasar ialah suatu areal/ lokasi tertentu yang disediakan/ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat jual beli ternak dan atau bahan hasil ikutan ternak/ produk hasil ternak (ternak hidup, daging, kulit dan limbah peternakan), secara langsung dan teratur,
Konsep: Data ini bersumber dari Profil Desa yang dimiliki oleh masing-masing desa dengan pengolahan lebih lanjut untuk mendapatkan jumlah sarana perdagangan dengan klasifikasi tertentu pada periode tertentu dengan Kepala Seksi PPM sebagai penanggungjawab