Menurut OJK-Pedia, pegadaian adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya. Biasanya, barang tersebut berupa perhiasan (emas) atau barang-barang rumah tangga (barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya).
Konsep: Data ini bersumber dari Profil Desa yang dimiliki oleh masing-masing desa dengan pengolahan lebih lanjut untuk mendapatkan jumlah sarana perbankan dengan klasifikasi tertentu pada periode tertentu dengan Kepala Seksi PPM sebagai penanggungjawab