Banyaknya Sarana Perbankan Berupa Pegadaian - Periode April 2025

Menurut OJK-Pedia, pegadaian adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya. Biasanya, barang tersebut berupa perhiasan (emas) atau barang-barang rumah tangga (barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya).

Konsep: Data ini bersumber dari Profil Desa yang dimiliki oleh masing-masing desa dengan pengolahan lebih lanjut untuk mendapatkan jumlah sarana perbankan dengan klasifikasi tertentu pada periode tertentu dengan Kepala Seksi PPM sebagai penanggungjawab

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Kecamatan Sugio
Last Updated June 19, 2026, 20:45 (UTC)
Created June 19, 2026, 20:45 (UTC)
Perangkat Daerah Kecamatan Sugio
Periode April 2025
Satuan Unit