Taman Kanak-Kanak adalah jenjang pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan formal yang bersedia untuk anak berumur 6 tahun ke bawah.
Raudhatul Athfal merupakan jenjang pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaan Kementerian Agama.
Konsep: Data ini bersumber dari Profil Desa yang dimiliki oleh masing-masing desa dengan pengolahan lebih lanjut untuk mendapatkan jumlah lembaga/sarana dengan klasifikasi tertentu pada periode tertentu dengan Kepala Seksi PPM sebagai penanggungjawab