Sekolah menengah pertama adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus sekolah dasar. Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
Madrasah Tsanawiyah adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama.
Konsep: Data ini bersumber dari Profil Desa yang dimiliki oleh masing-masing desa dengan pengolahan lebih lanjut untuk mendapatkan jumlah lembaga/sarana dengan klasifikasi tertentu pada periode tertentu dengan Kepala Seksi PPM sebagai penanggungjawab