Banyaknya Sarana Hiburan berupa Pub/Diskotek/Karaoke - Periode Juli 2024

Diskotek (ejaan tidak baku: diskotik, dari bahasa Belanda discotheek atau bahasa Prancis discothèque) adalah tempat hiburan atau kelab malam dengan alunan musik yang dibawakan oleh seorang disjoki melalui sistem PA.

Konsep: Data ini bersumber dari Profil Desa yang dimiliki oleh masing-masing desa dengan pengolahan lebih lanjut untuk mendapatkan jumlah sarana hiburan dengan klasifikasi tertentu pada periode tertentu dengan Kepala Seksi PPM sebagai penanggungjawab

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Kecamatan Sugio
Last Updated June 19, 2026, 15:43 (UTC)
Created June 19, 2026, 15:43 (UTC)
Perangkat Daerah Kecamatan Sugio
Periode Juli 2024
Satuan Fasilitas