pengguna terdaftar yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminjam koleksi dan menggunakan fasilitas perpustakaan. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, seperti mengisi formulir data diri dan mematuhi tata tertib.
Konsep: Data ini diperoleh dari Rekap jumlah anggota perpustakaan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan pendataan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dengan pengolahan data agregasi untuk mendapatkan jumlah keseluruhan pada periode tahun tertentu dengan Kepala Dinas sebagai penanggungjawab data