4.1.02.02.01.0002 Retribusi Penyewaan Tanah - Periode Mei 2025

pungutan daerah yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan sebagai imbalan atas jasa penyewaan tanah milik pemerintah daerah (baik tanah kosong maupun yang sudah memiliki bangunan atau fasilitas tertentu) yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Konsep: pungutan daerah yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan sebagai imbalan atas jasa penyewaan tanah milik pemerintah daerah (baik tanah kosong maupun yang sudah memiliki bangunan atau fasilitas tertentu) yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Badan Pendapatan Daerah
Last Updated June 19, 2026, 23:54 (UTC)
Created June 19, 2026, 23:54 (UTC)
Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah
Periode Mei 2025
Satuan Rp