pungutan daerah yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan sebagai imbalan atas jasa penyewaan tanah milik pemerintah daerah (baik tanah kosong maupun yang sudah memiliki bangunan atau fasilitas tertentu) yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Konsep: pungutan daerah yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan sebagai imbalan atas jasa penyewaan tanah milik pemerintah daerah (baik tanah kosong maupun yang sudah memiliki bangunan atau fasilitas tertentu) yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.