4.1.01.19.05 PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan - Periode Mei 2025

pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan atau jasa kesenian dan hiburan yang bersifat komersial, yaitu kegiatan yang memungut bayaran atau memberikan keuntungan kepada penyelenggaranya

Konsep: pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan atau jasa kesenian dan hiburan yang bersifat komersial, yaitu kegiatan yang memungut bayaran atau memberikan keuntungan kepada penyelenggaranya

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Badan Pendapatan Daerah
Last Updated June 19, 2026, 23:54 (UTC)
Created June 19, 2026, 23:54 (UTC)
Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah
Periode Mei 2025
Satuan Rp