4.1.01.19.01 PBJT-Makanan dan/atau Minuman - Periode Mei 2025

Pajak atas pelayanan yang disediakan restoran

Konsep: Sumber data dari Laporan Keuangan. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Badan Pendapatan Daerah
Last Updated June 19, 2026, 23:54 (UTC)
Created June 19, 2026, 23:54 (UTC)
Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah
Periode Mei 2025
Satuan Rp