4.1.01.15 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) - Periode September 2025

pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali yang digunakan untuk kegiatan usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Konsep: pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali yang digunakan untuk kegiatan usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Badan Pendapatan Daerah
Last Updated June 19, 2026, 23:56 (UTC)
Created June 19, 2026, 23:56 (UTC)
Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah
Periode September 2025
Satuan Rp