4.1.01.14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan - Periode Juli 2025

pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, baik oleh orang pribadi maupun badan.

Konsep: pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, baik oleh orang pribadi maupun badan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Badan Pendapatan Daerah
Last Updated June 19, 2026, 23:55 (UTC)
Created June 19, 2026, 23:55 (UTC)
Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah
Periode Juli 2025
Satuan Rp