Jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Karanggeneng - Periode Juni 2025

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga).

Konsep: Data didapat dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Karanggeneng berdasarkan fakta yang ada dengan penanggung jawab Kasi Pemerintahan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Kecamatan Karanggeneng
Last Updated June 19, 2026, 22:13 (UTC)
Created June 19, 2026, 22:13 (UTC)
Perangkat Daerah Kecamatan Karanggeneng
Periode Juni 2025
Satuan RW/RT