Banyaknya Sarana Perdagangan berupa Pasar Hewan - Periode Desember 2025

Pasar Hewan atau pasar ialah suatu areal/ lokasi tertentu yang disediakan/ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat jual beli ternak dan atau bahan hasil ikutan ternak/ produk hasil ternak (ternak hidup, daging, kulit dan limbah peternakan), secara langsung dan teratur,

Konsep: Data ini bersumber dari Profil Desa yang dimiliki oleh masing-masing desa dengan pengolahan lebih lanjut untuk mendapatkan jumlah sarana perdagangan dengan klasifikasi tertentu pada periode tertentu dengan Kepala Seksi PPM sebagai penanggungjawab

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Kecamatan Sugio
Last Updated June 20, 2026, 02:11 (UTC)
Created June 20, 2026, 02:11 (UTC)
Perangkat Daerah Kecamatan Sugio
Periode Desember 2025
Satuan Unit